inNews Online -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 Kabupaten Sukabumi telah resmi disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Selasa, 13 Oktober 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi.
Selain pembahasan utama APBD 2027, rapat paripurna juga mencakup penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026. Agenda lain yang dibahas meliputi penyampaian nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah dan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Terdapat pula penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Asep Japar mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang berfokus pada prioritas pembangunan. "Penyusunan APBD harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, menyesuaikan dengan kebijakan anggaran pemerintah pusat, serta perencanaan pendapatan dan belanja yang cermat agar pelaksanaan program tidak membebani keuangan daerah," ujar Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia berharap anggaran yang telah dialokasikan dapat secara optimal mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan anggaran tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya penyerapan belanja. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap program memberikan hasil nyata dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat," tambahnya. Oleh karena itu, perangkat daerah diminta untuk menjalankan program sesuai perencanaan, memperhatikan skala prioritas, dan menghindari penggunaan anggaran yang tidak berdampak signifikan bagi kepentingan publik.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD juga dinilai krusial dalam mengawal pelaksanaan APBD. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan sasaran pembangunan.
Setelah disepakati bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk memperkuat pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.



