• Jelajahi

    Copyright © InNews.Online | Latest & Breaking News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan Tindak Tegas Perusahaan Tower yang tidak Memiliki Izin dan Belom Mengantongi SLF

    inNews Online
    Selasa, 05 Mei 2026, 17:26 WIB Last Updated 2026-05-05T10:26:02Z




    inNews Online - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi. Dalam audiensi bersama sejumlah dinas, pada Selasa, 5 Mei 2026, DPRD menyoroti adanya perusahaan tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


    Rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD itu melibatkan Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, hingga Satpol PP. Audiensi ini merupakan respons atas laporan organisasi masyarakat Bapeksi.


    Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang sudah diatur pemerintah.


    “Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah,” kata Hamzah.


    Hamzah menekankan, seluruh perusahaan menara telekomunikasi wajib melengkapi perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah sekaligus masyarakat.


    Tak hanya soal izin, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi nyata perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum optimal dan cenderung hanya formalitas.


    "Jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tapi abaikan kewajiban terhadap masyarakat," ujarnya.


    Hamzah juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional.


    “Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.


    Komisi II pun mendesak Dinas Perizinan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, DPRD akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan.


    “Ini peringatan bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin,” ucap Hamzah.


    Di sisi lain, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan sapaan akrab Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam aktivitas investasi tersebut.


    “Kami mendorong perusahaan segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan sesuai aturan,” katanya.


    Babam menyoroti nilai kontrak tower yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, hingga kini, alokasi penggunaan dana tersebut dinilai belum transparan.. 


    Ke depan, pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk kembali menyurati Dinas Perizinan guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU