NewsNews Online | Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan semakin marak di sejumlah wilayah. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa langkah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan negara.
“Penindakan ini bukan semata-mata kebijakan kepolisian, tetapi merupakan amanat Undang-Undang yang harus ditegakkan,” ujar Maruly saat memberikan keterangan di Media Center Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi pihak tertentu yang diduga sengaja menghambat proses legalisasi tambang rakyat. Hal itu dinilai bertujuan agar aktivitas tambang tetap berada dalam kondisi ilegal demi kepentingan tertentu.
“Harapan pemerintah sebenarnya jelas, masyarakat tetap bisa menambang tetapi dengan cara yang legal dan bertanggung jawab. Namun ada kesan pihak tertentu tidak ingin proses legalisasi berjalan, karena ada kepentingan di baliknya,” kata Maruly.
Menurutnya, seluruh tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk memperjualbelikan hasil tambang ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pelaku, termasuk penadah atau pembeli emas ilegal, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, Polda Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan dapat bekerja secara legal tanpa khawatir tersangkut persoalan hukum.
“Kalau masyarakat sudah memiliki izin resmi, tentu mereka bisa menambang dengan aman dan tertib. Pemerintah juga lebih mudah mengawasi aspek keselamatan kerja maupun dampak lingkungan,” jelasnya.
Maruly menambahkan, apabila aktivitas pertambangan rakyat telah memiliki legalitas yang jelas, maka penegakan hukum tidak lagi menyasar masyarakat penambang.
“Tujuan kami bukan mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Selain menyasar penambang ilegal, kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha perdagangan emas agar lebih berhati-hati dalam membeli logam mulia dari masyarakat. Pemilik toko emas diminta memastikan asal-usul emas yang dibeli agar tidak terjerat kasus penadahan hasil tambang ilegal.




