inNews Online - Polsek Cibadak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat, Sabtu ( 17/5/2025 ).
Kapolsek Cibadak, I. Djubaedi, S. H., membenarkan bahwa Polsek Cibadak telah melimpahkan perkara dan pendampingan pelaporan kepada korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
" Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Cikiwul RT 001/001, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, " ujarnya.
Lanjut kata Akp I. Djubaedi, Polsek Cibadak mendapat informasi adanya terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang diamankan warga. " Terduga pelaku berinisial JG alias O diamankan warga setelah adanya pengakuan dari korban kepada keluarganya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku, " tambahnya.
Adanya informasi itu Anggota siaga unit Reskrim bersama Unit Patroli langsung mendatangi TKP bersama Babinsa dan kemudian mengamankan Pelaku ke Mako Polsek Cibadak, selanjutnya Anggota Piket Reskrim langsung melakukan pendampingan / pelimpahan perkara berikut menyerahkan terduga pelaku tersebut ke unit PPA Polres Sukabumi.(*)